Saham WIIM Ambles Hingga Dipelototi BEI, Gegara Cukai Rokok?

Jakarta, CNBC Indonesia Emiten produsen rokok yakni PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) ditutup kembali ambles pada perdagangan Selasa (19/12/2023), di mana kenaikan harga cukai rokok yang akan berlaku pada Januari 2024 turut membebani bisnis WIIM.

Hingga penutupan perdagangan kemarin, saham WIIM ambruk 17,71% ke posisi Rp 1.835/saham. Bahkan, amblesnya saham WIIM diketahui sudah terjadi selama tiga hari beruntun. Dalam tiga hari terakhir, saham WIIM sudah ambles 39,04%.

Penurunan signifikan dalam waktu cepat tersebut membuat saham WIIM saat ini masuk radar bursa karena adanya indikasi unusual market activity (UMA).

Dalam sepekan terakhir, saham WIIM ambles 38,42%, sedangkan sebulan terakhir ambruk 40,61%. Namun sepanjang tahun, saham WIIM masih meroket 191,27%.

Saham WIIM ambles sepertinya diakibatkan oleh rencana kenaikan cukai rokok yang akan kembali terjadi pada Januari 2024.

Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan naik rata-rata 10% pada tahun depan. Kenaikan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2022.

Adapun, Presiden menetapkan CHT naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pita cukai baru untuk penyesuaian tarif 2024 sudah disiapkan sebanyak 17 juta pita. Total pita cukai rokok baru itu khusus untuk pengadaan pada Januari 2024.

“Mengenai pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah,” kata Askolani saat konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Dengan adanya pita cukai baru itu, Askolani mengatakan, Bea Cukai akan memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Ia mengaku hingga Oktober 2023 sudah menindak 641 juta batang rokok ber pita cukai palsu.

Askolani juga mengatakan kenaikan tarif CHT juga mempertimbangkan industri serta pekerja tembakau dan cengkeh. Konsistensi dari penerimaan CHT juga turut menjadi pertimbangan dalam kenaikan tarif tersebut.

Sejatinya, tekanan dari kenaikan cukai rokok tak hanya berdampak bagi perusahaan dan investor saja, dampak yang lebih besar dirasakan oleh tenaga kerja yang diperkerjakan di perusahaan produsen rokok.

Kenaikan tarif cukai dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi lokal dan ketahanan pekerjaan di sektor ini.

Dengan rencana kenaikan cukai rokok yang akan kembali terjadi pada awal tahun depan, maka hal ini dapat merugikan WIIM, karena penjualan rokoknya berpotensi menurun kembali. https://selerapedas.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*