Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana akhirnya buka suara mengenai laporan transaksi janggal dalam penggalangan dana Pemilu 2024 yang berjumlah miliaran.
Ivan mengakui bahwa alur laporan hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) terkait transaksi janggal Pemilu 2024 tidak dia serahkan ke KPK. Menurutnya, setiap laporan hasil analisis dan pemeriksaan yang diserahkan ke KPK, selalu bersifat transaksi yang diduga erat terindikasi tindak pidana korupsi. Maka, ketika transaksi janggal itu masih sebatas bersifat dugaan umum, laporan tak diserahkan ke KPK.
“Kami tidak menyampaikan HA/HP terkait Pemilu kepada KPK ya. Untuk KPK kami sampaikan hanya terkait indikasi tindak pidana korupsi,” tegas Ivan kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (20/12/2023).
“Dan jika pihak-pihak di dalamnya adalah memiliki profile yang berhubungan dengan kontestasi Pemilu ya itu sebagai subyek hukum yang terkait aliran dana yang kami duga TPPU,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Ivan menekankan, ketika transaksi janggal terkait Pemilu itu terindikasi kuat memiliki unsur tindak pidana korupsi, maka akan langsung diurus KPK. Transaksi itu ia sempat sebut bernilai triliunan rupiah, melibatkan ribuan nama dari seluruh partai politik selama masa kampanye.
“Kami dengan KPK kan memang koordinasi sudah sangat dekat dan menjadi protokol standard dalam penegakkan hukum TPPU,” tuturnya.
Presiden Joko Widodo pun telah buka suara ihwal temuan PPATK terkait transaksi janggal yang diduga berhubungan dengan dana kampanye Pemilihan Umum 2024. Jokowi meminta temuan itu segera diproses sesuai hukum yang berlaku bila terbukti melanggar aturan.
“Ya semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan ya pasti ada proses hukum,” kata Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).
Kepala negara pun meminta seluruh pihak yang turut serta dalam konstestasi pemilu mengikuti aturan main yang ada. Supaya prinsip jujur dan adil terjaga.
“Ya semua harus mengikuti aturan yang ada, sudah,” tegas Jokowi. https://sebelumnyaada.com/